BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Farmasi, siswa dibekali dengan materi pendidikan umum
(normatif), pengetahuan dasar penunjang (adaptif), serta teori dan
keterampilan dasar kejuruan (produktif). Selain itu, SKM Farmasi juga
mengadakan program Praktek Kerja Industri (Prakerin) di Instalasi yang
beregrak di bidang kefarmasian yang sesuai dengan kompetensi yang telah
diberikan di sekolah. Sarana yang beregrak di bidang kefarmasian,
diantaranya rumah sakit dan apotek. Pada dasarnya, kegiatan ini
merupakan kegiatan pelatihan di lapangan yang dirancang untuk memberikan
pengalaman, pengetahuan dan keahlian praktis kepada siswa khususnya
mengenai obat-obatan bagi SMK Farmasi.
Harapan utama dari kegiatan
prakerin yaitu dapat meningkatkan keahlian profesi, meningkatkan
kualitas sesuai tuntutan kebutuhan usaha/industri, meliputi: etos kerja,
kemampuan, motivasi, disiplin, inisiatif dan kreatif.
1.2
Maksud dan Tujuan
Dengan melakukan kerja praktek diharapkan siswa
dapat menerapkan dan memahami hal-hal teknis di bidang kefaramsian,
ketenagaan, dan informasi kesehatan di suatu instansi.
Adapun maksud
dan tujuan dari Prakerin diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada
siswa untuk :
1. Memahami pengelolaan perbekalan farmasi di apotek
2.
Menambah wawasan dan pengetahuan
3. Mendapat pengalaman kerja secara
nyata sebelum memasuki dunia kerja
1.3 Lokasi dan Waktu
Prakerin
Praktek Kerja Industri dilaksanakan di Apotek Tunas yang
beralamat di Jalan Sutisna Senjaya No. 191 Tasikmalaya Jawa Barat Telp.
(0265) 321451.
Waktu pelaksanaan Prakerin di Apotek Tunas selama 3
(tiga) bulan dimulai tanggal 18 Agustus sampai dengan tanggal 18
November 2009, dengan pembagian shift sebagai berikut:
Pagi : 07.00
– 10.00
Sore : 16.00 – 20.00
BAB II
URAIAN UMUM
2.1
Definisi Apotek
Dalam rangka menunjang pembangunan nasional pada
bidang kesehatan perlu dikembangkan iklim baik mengenai pengelolaan
apotek sehingga pemerintah dapat menguasai, mengatur, dan mengawasi
pensediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat dan
perbekalan farmasi lainnya, sehingga perlu diadakan perubahan atas
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1965. Sebagai gantinya
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 yang merupakan
perubahan atas perndang-undangan No. 26 Tahun 1965 tentang apotek.
Menurut
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980 yang dimaksud dengan apotek
adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian,
dan penyaluran obat kepada masyarakat. Pekerjaan kefarmasian yang
dimaksud adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk,
pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat.
Sejalan dengan
perkembangan zaman dan dinamika kefarmasian, maka definisi apotek
diperbaharui kembali dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia (Permenkes RI) No. 922/MENKES/PER/X/1993, tentang
definisi apotek diperbaharui dan tata cara pemberian izin apotek.
Penyelenggaraan pelayanan apotek yang tercantum pada Permenkes RI No.
922/MENKES/PER/X/1993, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
IPTEK, dan kebutuhan masyarakat serta jiwa semangat otonomi daerah,
sehingga dikeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
(Kepmenkes RI) Nomor: 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang perubahan Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor: 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Menurut Kepmenkes RI Nomor:
1332/MENKES/SK/X/2002, definisi apotek adalah suatu tempat tertentu,
tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi,
perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
2.2 Tugas dan
Fungsi Apotek
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 pasal
2, apotek sebagai sarana pelayanan kesehtaan memiliki tugas dan fungsi
sebagai berikut:
a. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang
telah mengucapkan sumpah jabatan.
b. Sarana farmasi yang melakukan
peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau
bahan.
c. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan
obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.
2.3
Peraturan Perundang-undangan Tentang Apotek
Beberapa Peraturan
Perundang-undangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan apotek
adalah:
a. Peraturan Pemerintah RI No. 26 tentang apotek.
b.
Undang-undang No. 9 Tahun 1976 tentang narkotika.
c. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 28/Menkes/Per/1978 tentang penyiapan narkotika.
d. Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1965 tentang apotek.
e. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 26/Menkes/Per/1981 tentang pengelolaan dan
perizinan apotek.
f. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
278/Menkes/SK/V/1981 tentang persyaratan apotek.
g. Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 279/Menkes/SK/V/1981 tentang ketentuan dan tata
cara perizinan apotek.
h. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
280/Menkes/SK/V/1981 tentang ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek.
i. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 213/Menkes/Per/V/1985 tentang
Obat Keras Tertentu (OKT).
j. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.
347/Menkes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek (OWA).
k. Keputusan
Direktorat Jenderal Pengawasan Obta dan Makanan No. 2401/A/SK/X/1990
tentang tata cara penyesuaian dan perubahan izin apotek.
l.
Undang-undang Ri No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai pengganti
undang-undang No. 7 Tahun 1863 dan No. 9 Tahun 1960.
m. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang ketentuan dan
tata cara pemberian izin apotek.
n. Keputusan Menteri Kesehatan RI
No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin
apotek.
2.4 Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek secara
khusus meliputi:
a. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, perubahan
bentuk, pencampuran penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
b.
Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi
lainnya.
c. Pelayanan informasi mengenai perbekalan farmasi.
Pelayanan
inforamsi yang dimaksud meliputi:
a. Pelayanan informasi tentang
obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan baik kepada dokter
dan tenaga kesehatan lainnya maupun kepada masyarakat.
b. Pelayanan
informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat serta
perbekalan farmasi lainnya.
Pengelolaan apotek secara umum
meliputi:
a. Bidang pelayanan kefarmasian.
b. Bidang material.
c.
Bidang administrasi dan keuangan.
d. Bidang ketenagaan.
e.
Bidang lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.
2.5
Persyaratan Apotek
Berdasarkan Permenkes RI No. 26/MENKES/PER/X/1981
dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 278/MENKES/SK/V/1981, dinyatakan
bahwa persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu
apotek adalah adanya lokasi, bangunan, perlengkapan apotek, perbekalan
farmasi dan tenaga kesehatan, dan pelayanan apotek. Artinya untuk
mendapatkan izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan
pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan minimal, harus telah
siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan
kesehatan di bidang farmasi, serta tenaga kesehatan.
2.5.1
Lokasi
Menurut Menteri Kesehatan RI No. 278 Tahun 1981 dinyatakan
bahwa yang dimaksud dengan lokasi apotek adalah tempat bangunan apotek
didirikan, lokasi apotek yang baru atau berpindah, jumlah dan jarak
minimal antar apotek ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penentuan lokasi
yang harus menjadi pertimbangan segi penyebaran dan pemerataan
pelayanan kesehatan adalah jumlah penduduk, jumlah dokter yang praktek,
sarana pelayanan kesehatan lainnya, hygiene lingkungan dan faktor-faktor
yang terkait setelah adanya otonomi daerah maka faktor jarak sudah
tidak dipermasalahkan lagi.
2.5.2 Bangunan
Bangunan apotek
adalah bangunan gedung yang dipergunakan untuk mengelola apotek.
Berdasarkan Keputusan Menkes No. 278 Tahun 1981, bangunan apotek harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bangunan apotek mempunyai
ukuran sekurang-kurangnya 50 m2 terdiri dari ruang tunggu, ruang
peracikan dan penyerahan resep, ruang administrasi, ruang penyimpanan
obat, tempat pencucian alat dan toilet (WC).
b. Bangunan apotek
harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a) Dinding harus
kuat dan tahan air, permukaan sebelah dalam rata, tidak mudah mengelupas
dan mudah dibersihkan.
b) Langit-langit harus terbuat dari bahan
yang tidak mudah rusak dan permukaan sebelah dalam berwarna terang.
c)
Atap tidak boleh bocor, terbuat dari genteng, sirap atau bahan lain
yang memadai.
d) Lantai tidak boleh lembab, terbuat dari ubin atau
bahan lain yang memadai.
c. Apotek memiliki sumber aiar yang
memenuhi persyaratan kesehatan.
d. Bangunan apotek harus memiliki
ventilasi dan sanitasi yang baik, serta memenuhi persyaratan hygiene
lainnya.
e. Harus memiliki penerangan yang cukup sehingga dapat
menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek dengan baik.
f. Harus
ada alat pemadam kebakaran sekurang-kurangnya dua buah dan masih
berfungsi dengan baik.
g. Apotek harus memasang papan nama yang
terbuat dari seng atau bahan lainnya yang memadai dengan ukuran minimal
panjang 60 cm, tebal 5 cm, dan lebar 55 cm, papan nama harus memuat nama
apotek, nama APA, nomor surat izin apotek (SIA), nomor telepon apotek.
2.5.3
Perlengkapan Apotek
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 278
Tahun 1981, yang dimaksud perlengkapan apotek adalah semua peralatan
yang digunakan untuk melaksanakan pengelolaan apotek.
Pada Bab IV
Pasal 7 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 278 Tahun 1981, suatu apotek
harus memiliki perlengkapan sebagai berikut:
a. Alat pembuatan,
pengolahan dan peracikan
b. Perlengkapan dan alat penyimpanan
perbekalan kesehatan di bidang farmasi
c. Tempat penyimpanan khusus
untuk narkotika
d. Tempat penyimpanan khusus untuk racun
e. Alat
dan perlengkapan laboratorium
f. Kumpulan perundang-undangan yang
berkaitan dengan apotek
g. Farmakope Indonesia dan Ekstra Farmakope
Indonesia edisi terbaru serta buku lain yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
2.5.4 Perbekalan Kesehatan di Bidang Farmasi
Menurut
Kepmenkes No. 1332 Tahun 2002 yang dimaksud dengan perbekalan farmasi
adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan
upaya kesehatan. Apotek berkewajiban untuk menyediakan, menyimpan, dan
menyerahkan sediaan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin.
Sediaan farmasi yang karena suatu hal tidak dapat digunakan lagi atau
dilarang digunakan, harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam
atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri (Depkes RI, 2002).
Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek meliputi obat, bahan
obat, obat asli Indonesia (obat tradisional), bahan obat asli Indonesia,
alat kesehatan dan kosmetika. Apotek harus menyediakan perbekalan
kesehatan dibidang farmasi yang berobat dan bahan obat yang didasarkan
pada daftar obat esensial untuk puskesmas dan rumah sakit.
Dalam
Permenkes No. 26 Tahun 1981 dinyatakan bahwa apotek berkewajiban untuk
menyimpan dan menyalurkan perbekalan farmasi yang bermutu baik. Ini
berarti bahwa perbekalan farmasi yang tersedia di apotek harus berasal
dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi, apotek atau sarana
distribusi resmi lainnya.
Penyimpanan obat-obat golongan narkotika
dan psikotropika di apotek harus dalam golongan lemari khusus yang
terpisah dari penyimpanan obat-obat golongan ini. Pengelolaan
obat-obatan golongan narkotika dan psikotropika termasuk pengadaan
penyimpanan, penyaluran, dan pemusnahannya memiliki peraturan
perundan-undangan sendiri.
2.5.5 Pelayanan Apotek
Pelayanan
yang harus diberikan oleh apotek adalah sebagai berikut:
a. Apotek
wajib dibuka untuk melayani masyarakat dari pukul 08.00-22.00
b.
Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola
apotek.
c. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung
jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan
masyarakat. Apoteker tidak diizinkan untuk mengganti obat generik yang
ditulis dalam resep dengan obat paten. Dalam hal pasien tidak mampu
menembus obat tertulis didalam resep, apoteker wajib berkonsultasi
dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat.
d. Apoteker
wajib memberikan informasi:
a) Yang berkaitan dengan penggunaan obat
yang diserahkan kepada pasien
b) Penggunaan obat secara tepat, aman,
rasional atas permintaan masyarakat.
e. Apabila apoteker menganggap
bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat,
apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila dokter
penulis resep tetap pada pendiriannya dokter wajib membutuhkan tanda
tangan yang lazim diatas resep atau dinyatakan tertulis.
f. Salinan
resep harus ditandatangani oleh apoteker
g. Resep harus
dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik dalam jangka waktu 3
tahun. Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter
penulis resep atau yang merawat penderita, pencerita yang bersangkutan,
petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan
perundang-undangan yang belaku.
Ketentuan-ketentuan umum yang
berlaku tentang perapotekan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No.
1332/Menkes/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
a. Apoteker adalah
sarjana farmasi yang telah lulus dan telah mengucapkan sumpah jabatan
apoteker, mereka yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dan
berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Tugas
dan Kewajiban Apoteker
a) Bertanggung jawabatas proses pembuatan
obat, meskipun obat dibuat oleh asisten apoteker.
b) Kehadirannya
ditempat petugas diatur oleh undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang
kesehatan.
c) Wajib berada ditempat selama jam apotek buka
d)
Wajib menerangkan kekonsumen tentang kandungan obat yang ditebus.
Penjelasan ini tidak dapat diwakilkan kepada asisten atau petugas
apotek.
e) Membahas dan mendiskusikan resep obat langsung kepada
dokter bukan asisten atau petugas apotek.
f) Wajib menjaga
keserasian apotek
b. Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat izin yang
diberikan oleh Menteri kepada apoteker atau apoteker bekerja sama dengan
Pemilik Sarana Apotek (PSA) untuk menyelenggarakan apotek disuatu
tempat tertentu.
c. Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah apoteker
yang telah diberi Surat Izin Apotek dari Dinas Kesehatan Kota/kabupaten
dimana apotek tersebut didirikan.
Tugas, Kewajiban dan Wewenang:
a)
Memimpin semua kegiatan apotek, antara lain mengelola kegiatan
kefarmasian serta membina karyawan menjadi bawahan apotek.
b) Secara
aktif berusaha sesuai dengan bidang tugasnya untuk meningkatkan dan
mengembangkan hasil usaha apotek.
c) Mengatur dan mengawasi
penyimpanan serta kelengkapan terutama di ruang peracikan.
d)
Membina serta memberi petunjuk teknis farmasi kepada bawahannya terutama
dalam memberikan informasi kepada pasien.
d. Apoteker pendamping
adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Pengelola
Apotek dan atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka
apotek.
e. Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan
Apoteker Pengelola Apoteker selama Apoteker Pengelola Apotek tersebut
tidak berada ditempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah
memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai Apoteker Pengelola
Apotek lain.
f. AsistenApoteker adalah mereka yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan
kefarmasian sebagai asisten apoteker.
2.6 Perizinan Apotek
Izin
apotek diberikan oleh Menteri Kesehatan, yang kewenangannya dilimpahkan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas
Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan
izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada
Menteri kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan.
2.7
Perubahan Surat Izin Apotek
Menurut Surat Keputusan Dirjen POM No.
02401/SK/X1990, perubahan Surat Izin Apotek (SIA) diperlukan apabila:
a.
Terjadi pengantian nama apotek
b. Terjadi perubahan nama jalan dan
nomor bangunan pada alamat apotek tanpa perpindahan lokasi apotek.
c.
Surat Izin Apotek (SIA) rusak atau hilang
d. Terjadi penggantian
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
e. Terjadi penggantian Pemilik Sarana
Apotek (PSA)
f. Surat Izin Kerja (SIK) APA dicabut dalam hal APA
bukan sebagai PSA
g. Terjadi perpindahan lokasi apotek
h.
Apoteker Pengelola Apotek meninggal dunia
2.8 Pencabutan Izin
Apotek
Pencabutan izin apotek dapat dilakukan apabila sesuai dengan
hal-hal dibawah ini, yaitu:
a. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi
ketentuan yang telah di tetapkan seperti ijazah yang terdaftar pada
Departemen Kesehatan, melanggar sumpah atau janji sebagai apoteker,
tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental dalam menjalankan
tugasnya, bekerja sebagai penanggung jawab pada apotek atau indrustri
farmasi lainnya.
b. Apoteker tidak menyediakan, menyimpan dan
menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu dan terjamin keabsahannya
atau
c. Apoteker tidak menjalankan tugasnya dengan baik seperti
dalam hal melayani resep, memberikan informasi yang berkaitan dengan
penggunaan obat secara tepat, aman atau rasional atau
d. Bila
apoteker berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun
berturut-turut atau
e. Bila apoteker melanggar perundang-undangan
narkotika, obat keras atau ketentuan lainnya atau
f. SIK APA dicabut
atau
g. PSA berbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan
dibidang obat atau
h. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan yang
ditetapkan
Berdasarkan Kepmenkes No. 1332/Menkes/SK/X/2002 pengganti
Permenkes No. 992/Menkes/Per/X/1993, pelaksanaan pencabutan izin
dilakukan dengan cara:
a. Pemberian peringatan secara tertulis
kepada Apoteker Pengelola Apotek sebanyak tiga kali berturut-turut dan
tenggang waktu masing-masing dua bulan.
b. Pembekuan Izin apotek
dilakukan untuk jangka waktu selama-lamanya enam bulan sejak
dikeluarkannya surat penetapan pembekuan kegiatan apotek.
Pembekuan
izin apotek dapat dicairkan kepada apabila apotek telah memenuhi segala
persyaratan sesuai dengan peraturan dan ketentuanyang berlaku. Pencairan
izin apotek dilakukan setelah menerima hasil laporan pemeriksaan dari
Kepala Balai POM setempat, atau Tim Pemeriksaan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota. Keputusan untuk pencabutan SIA oleh Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi setempat, serta Kepala Balai POM setempat.
Apabila
Surat Izin Apotek (SIA) dicabut, APA atau apoteker pengganti wajib
mengamankan perbekalan farmasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengamanan dimaksud wajib mengikuti
tata cara sebagai berikut:
a. Dilakukan inventarisasi terhadap
seluruh persediaan obat-obat narkotika, obat keras tertentu dan obat
lainnya, serta seluruh resep yang ada di apotek.
b. Obat-obat
narkotika, psikotropika dan resep-resep harus dimasukan dalam satu
tempat yang tertutup serta terkunci.
c. APA wajib melaporkan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, tentang
penghentian kegiatan yang disertai laporan inventarisasi.
2.9
Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter,
dokter gigi atau doketr hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek untuk
menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut
juga formulae medicate, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep
yang tercantum dalam buku farmakope atau buku lainnya dan merupakan
standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang tertulis oleh
dokter).
Resep selalu dimulai dengan tanda “R” yang artinya recipe
(ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama jumlah
obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang langka
harus memuat:
a. Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter
gigi atau dokter hewan
b. Tanggal penulisan, nama setiap obat atau
komposisi obat
c. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
d.
Tanda tangan/ paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
e. Nama pasien, jenis hewan, umur,
serta alamat/pemilik hewan
f. Tanda seru dan paraf dokter untuk
resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
Pembagian
suatu resep yang lengkap:
a. Tanggal dan tempat ditulisnya resep
(incriptio)
b. Aturan pakai dari obat yang tertulis (signatura)
c.
Paraf / tanda dokter yang menulis resep (subcriptio)
d. Tanda buka
penulisan resep dengan R/ (invecatio)
e. Nama obat, jumlah dan cara
membuatnya (praescriptio atau ordinatio)
Yang berhak menulis resep
adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan
dokter hewan (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan
(terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi izin resep dari
segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parental) atau
cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut.
Sedangkan pembiusan/patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter
gigi Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.
2.10 Salinan Resep
Salinan
resep adalah salinan yang dimuat oleh apotek, selain memuat semua
keterangan yang terdapat dalam resep asli juga memuat:
a. Nama dan
alamat apotek
b. Nama dan nomor izin apotek pengelola apotek
c.
Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotek
d. Tanda det
(detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan ditanda nedet (nedetur)
untuk obat yang belum diserahkan, pada resep tanda …X diberi tanda detur
/ detur …X
e. Nomor resep dan tanggal pembuatan
Istilah lain
dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrtif. Apabila Apoteker
Pengelola Apoteker berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau
pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud atas dilakukan oleh
Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama
terang dan status yang bersangkutan.
Salinan resep hanya boleh
diperlihatkan kepada dokter penulis atau yang merawat
penderita-penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang
berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas
pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara).
Dalam hal ini resep
terdapat beberapa pengaturannya, sebagai berikut:
a. Salinan resep
harus ditanda tangani oleh apoteker
b. Resep harus dirahasiakan dan
disimpan di apotek dalam jangka waktu 3 tahun
c. Resep atau salinan
resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau merawat
penderita, penderita bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut undang-undang yang berlaku.
2.11
Penggolongan Obat
Mengingat peredaran obat saat ini jumlahnya lebih
dari 5000 jenis obat, maka perlu mengenal penggolongan obat yang
beredar. Hal ini sangat diperlukan karena seperti yang dikatakan dalam
pengertian penggolongan obat yang menyatakan bahwa penggolongan obat
yang dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan
serta pengamanan distribusi.
Pengertian tersebut tercantum dalam
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini
telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/IV/2000.
Penggolongan obat ini terdiri dari: obat bebas, obat bebas terbatas,
obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
a. Obat
Bebas
Dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
oleh Depkes pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada
salah satu Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang yakni Perda Nomor 12
Tahun 1994 Tentang izin Pedagang Eceran Obat (PEO) memuat pengertian
obat bekas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep
dokter, tidak termasuk kedalam daftar narkotika, psikotropika, obat
keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.
Contoh:
a) Minyak Kayu Putih
b) Obat Batuk Hitam
c) Obat Batuk
Putih
d) Tablet Paracetamol
e) Tablet Vit C, B Kompleks, E dan
lain-lain
Penandaan obat bebas diatur berdasarkan S.K Menkes RI Nomor
2380/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk obat bebas terbatas.
Tanda
khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi
warna hitam.
b. Obat Bebas Terbatas
Obat bebas terbatas atau
obat yang masuk dalam daftar “W” menurut bahasa Belanda “W” singkatan
dari “Waarschung” artinya peringatan. Jadi maksudnya obat yang bebas
penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
Menurut Keputusan
Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat “W”
memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah Obat Keras yang dapat
diserahkan kepada pemakaianya tanpa resep dokter, bila penyerahannya
memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
a) Obat tersebut hanya boleh
dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
b) Pada
penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda
peringatan yang tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut
berwarna putih sebagai berikut:
P No. 1 : Awas! Obat Keras
Bacalah aturan memakainya
P No. 2 : Awas! Obat Keras
Hanya
untuk kumur jangan ditelan
P No. 3 : Awas! Obat Keras
Hanya
untuk bagian luar dari badan
P No. 4 : Awas! Obat Keras
Hanya
untuk dibakar
P No. 5 : Awas! Obat Keras
Tidak boleh ditelan
P No. 6 : Awas! Obat Keras
Obat wasir, jangan ditelan
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk
obat bebas terbatas berupa lingkaran warna biru dengan garis tepi
berwarna hitam. Tanda khusus harus diletakan sedemikian rupa sehingga
jelas terlihat dan mudah dikenal.
c. Obat Keras
Obat keras
atau obat daftar G menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari
“Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini
berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukan obat-obatan
kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras, memberikan
pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut:
a)
Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkanbahwa
obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter
b) Semua obat
yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan
secara parental, baik degan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian
lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
c) Semua obat
baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan
secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan
manusia.
d) Semuaobat yang tercantum dalam daftar obat keras: obat
itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu,
terkecuali apabila dibelakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau
ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat
Keras daftar G adalah lingkaran bulatan warna merah dengan garis tepi
berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
d.
Obat Wajib Apotek
Peraturan tentang Obat Wajib Apotek berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 347/Menkes/SK/VII/1990 yang telah
diperbaharui dengan Keputusan Menteri No. 924/Menkes/Per/x/1993,
dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Pertimbangan
yang utama untuk obat wajib apotek sama dengan pertimbangan obat yang
diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan
meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2.
Pertimbangan yang kedua untuk peningkatan peran apoteker di apotek dalam
pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada
masyarakat.
3. Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan
obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri.
Obat wajib apotek
adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa
resep dokter.
Pada penyerahan obat wajib apotek ini terhadap
apoteker terdapat kewajiban sebagai berikut:
1. Memenuhi kebutuhan
dan batas setiap jenis obat ke pasien yang disebutkan dalam obat wajib
apotek yang bersangkutan
2. Membuat catatan pasien serta obat yang
diserahkan
3. Memberikan informasi meliputi dosis dan aturan pakai,
kontra indikasi, efek samping, dan lain-lin yang perlu diperhatikan.
e.
Obat Golongan Narkotika
Pengertian narkotika menurut UU Nomor 22
Tahun 1997 tentang narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Contoh:
1.
Tanaman Papaver Somniferum
2. Tanaman Koka
3. Tanaman Ganja
4.
Heroina (dalam keseharian yang dikenal sebagai “putaw” sering disalah
gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab)
5. Morfina
6.
Opium
7. Kadeina
Penandaan narkotika berdasarkan peraturan yang
terdapat dalam Ordonansi Obat Bius yaitu “Palang Medali Merah”
f.
Obat Psikotropika
Pengertian psikotropika menurut UU Nomor 5 Tahun
1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik, alamiah maupun
sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
mental dan perilaku.
Ruang lingkup pengaturan psikotropika dalam
Undang-Undang ini adalah psikotropika yang mempunyai potensi sindroma
ketergantungan, yang menurut Undang-Undang tersebut dibagi kedalam 4
(empat) golongan yaitu: golongan I, II, III, IV.
Untuk psikotropika
penandaan yang digunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini
karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang
psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras yang
pengaturannya ada dibawah ordonansi obat keras STBL 1949 Nomor 419,
hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan
sehingga dulu disebut obat keras tertentu.
Sehingga untuk
psikotropika penandaannya: lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K
berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.
2.12
Berdasarkan Narkotika dan Psikotropika
BerdasarkanUndang-Undang RI
Nomor 9 Tahun 1976 tentang narkotika pasal 5 ayat 1, menyatakan bahwa
Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotek untuk membeli,
menyediakan, memiliki dan menyimpan untuk persediaan, menguasai,
menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirimkan dan membawa atau
mengangkut dan menggunakan narkotika untuk kepentingan pengobatan.
Apotek dilarang untuk mengulangi menyerahkan obat-obat narkotika atas
dasar resep yang sama dari seorang Dokter atau dasar salinan resep.
Dalam
UU No. 2 Tahun 1997 tentang narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang
psikotropika, dinyatakan bahwa penyerahan obat-obat narkotika dan
psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas,
balai pengobatan, dan dokter. Penyerahan obat-obat psikotropika oleh
apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat
dilakukan berdasarkan resep dokter.
Penyimpanan obat-obat
narkotika menurut Permenkes No. 28 Tahun 1978 dilakukan pada:
a.
Tempat khusus untuk menyimpan obat-obat narkotika berupa lemari yang
dapat dikunci dengan baik.
b. Tempat khusus tersebut harus memenuhi
persyaratan
a) Dibuat seluruhnya atau bahan lain yang kuat
b)
Harus mempunyai kunci yang kuat
c) Tempat tersebut dibagi dua,
masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian pertama untuk
menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya. Bagian kedua untuk
menyimpan persediaan obat-obat narkotika lainnya yang akan dipakai
sehari-hari.
d) Jika tempat khusus tersebut berupa lemari berukuran
kurang dari 40x80x100 cm, maka lemari tersebut harus dilakatkan pada
tembok atau lantai.
e) Lemari khusus tersebut jika boleh digunakan
untuk menyimpan barang-barang lain selain obat-obat narkotika, kecuali
ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
f) Anak kunci dari lemari harus
dikuasai oleh penanggung jawab apotek atau pegawai lain yang dikuasakan.
g) Lemari khusus tersebut disimpan di tempat yang aman dan tidak
terlihat oleh umum.
c. Untuk obat-obat narkotika yang rusak atau
sudah tidak memenuhi syarat lagi, maka pemegang izin khusus atau
apoteker pengelola apotek, dapat memusnahkannya, dengan disaksikan oleh:
a) Petugas Badan POM untuk importer, pabrik farmasi dan unit
pedagang pusat.
b) Petugas Dinas Kesehatan, untuk pedagang besar
farmasi penyalur narkotika dan unit pergudangan propinsi.
c) Petugas
Dinas Kesehatan DT II, untuk apotek, rumah sakit, puskesmas dan dokter.
d. Pemusnahan obat-obat narkotika harus disertai dengan pembuatan
berita acara pemusnahannya paling sedikit rangkap tiga yang memuat:
a)
Hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan
b) Nama pedagang izin
khusus, atau APA
c) Nama seorang saksi dari pemerintah, dan seorang
saksi lain dari perusahaan atau badan tersebut.
d) Nama dan jumlah
narkotika yang dimusnahkan
e) Cara pemusnahan
f) Tanda tangan
penanggung jawab apotek/pemegang izin khusus atau saksi. POM dan Dinasa
Kesehatan setempat.
Apotek berkewajiban untuk menyusun dan
mengirimkan laporan bulanan mengenai pemasukan dan pengeluaran obat-obat
narkotika dan psikotropika ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
ke Balai POM.
BAB III
URAIAN KHUSUS
3.1
Sejarah
Apotek Tunas merupakan usaha swasta milik perseorangan dengan
modal yang berasal dari Pemilik Sarana Apotek dr. H. Asep Hidayat
Surdjo, Sp. A,M. Kes. Apotek Tunas berdiri pada tanggal 11 Mei 2007
dengan Surat Izin Apotek No. 442/SIA-89/1462/VIII-VIII-19/DKK/07 yang
bertempat di jalan Sutisna Senjaya No. 191 Tasikmalaya Jawa Barat.
Pemilik
Apotek bekerja sama dengan APA dalam mengelola Apotek Tunas. Apotek
Tunas dikelola oleh seorang apoteker yang bernama Sridana, S.Farm, Apt.
3.2
Pengelolaan Apotek
Apotek Tunas dikelola dengan baik dimulai dari
struktur sampai kinerja apotek dalam melayani masyarakat. Meski Apotek
Tunas terbilang apotek kecil tetapi kualitasnya tak kalah dengan apotek
lainnya hal ini dikarenakan pengelolaan apotek yang teratur. Pengelolaan
apotek meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan
dan penilaian kinerja apotek.
3.3 Tenaga Kesehatan
Tenaga
kesehatan di Apotek Tunas telah diatur sesuai tugas dan fungsinya.
Apotek Tunas mempunyai beberapa orang karyawan yang terdiri dari APA,
asisten apoteker, administrasi dan pembantu umum. APA mempunyai hubungan
koordinasi dengan Pemiliki Sarana Apotek (PSA), yaitu dalam hal
pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan perubahan model apotek
(pengangkatan karyawan, perluasan usaha).
Apotek Tunas dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya memberitahukan pelayanan kepada
masyarakat dan penanganan administrasi secara teratur memerlukan
personil-personil yang dapat menguasai bidangnya masing-masing. Apotek
Tunas memiliki 7 orang karyawan yang terdiri dari:
a. Apoteker
Pengelola Apotek : 1 orang
b. Asisten Apoteker : 4 orang
c.
Administrasi administrasi : 1 orang
d. Pembantu umum : 1 orang
Karyawan yang bekerja setiap harinya dibagi dalam 2 shift yaitu
pagi dan sore. Pembagian waktu kerja ini setiap hari dari hari Senin
sampai Sabtu tetap yaitu:
a. Shift pagi orang terdiri dari 2 orang
Asisten Apoteker, 1 orang Administrasi yang memiliki jam kerja dari jam
07.30 – 10.00
b. Shift sore terdiri dari 2 orang Asisten Apoteker, 1
orang Adminstrasi yang memiliki jam kerja dari jam 16.00 – 20.00
3.4
Pengelolaan Obat
Pengelolaan obat di Apotek Tunas prinsipnya sama
dengan apotek lainnya. Apotek Tunas hanya menyediakan beberapa macam
alkes seperti termometer, masker, alat nebulizer.
a. Perencanaan
Untuk
menghindari kekosongan obat atau maupun alkes, maka harus dibuat
perencanaan yang baik. Di Apotek Tunas setiap harinya dilakukan
pengecekan terhadap obat-obatan terutama obat-obat yang fast moving.
Pengecekan terbilang mudah dikarenakan obat-obatnya sedikit. Apabila ada
obat yang habis atau menjelang habis maka ditulis pada buku defekta,
kemudian dari buku defekta nama-nama obat yang akan dipesan
diklarifikasikan sesuai dengan PBF-nya masing-masing untuk kemudian
ditulis pada surat pesanan (SP). Surat pesanan diserahkan kepada
distributor yang datang atau dapat melalui telepon. Khusus untuk
pemesanan melalui telepon surat pesanan diberikan menyusul pada saat
barang dikirim ke apotek. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau
kredit.
b. Penerimaan Barang
Obat-obat yang telah datang dari
distributor disertai dengan faktur rangkap empat, yaitu satu fraktur
asli dan satu salinan untuk PBF dan dua salinanannya diberikan pihak
apotek untuk keperluan adminstrasi.
Setelah pengecekan barang baik
jumlah, waktu kadaluarsa, dan kondisi fisik, maka fraktur ditanda
tangani oleh petugas yang menerima dan distempel untuk menyatakan
kesesuaian barang yang diterima.
c. Penyimpanan Barang
Obat-obat
yang telah diterima kemudian disimpan. Penyimpanan dilakukan untuk
mencegah terjadinya kerusakan baik fisik maupun khasiatnya.
Penyimpanan
di Apotek Tunas dikelompokan sesuai dengan bentuk sediaan disimpan pada
sebuah lemari yang berukuran sedang. Misalnya obat yang sediaan sirup
dipisah dengan tablet. Sementara itu obat yang memerlukan penanganan
khusus seperti suppositoria, vaksin dan obat lainnya disimpan dalam
lemari pendingin sesuai dengan suhunya.
Di ApotekTunas tidak ada
penyimpanan khusus untuk obat golongan psikotropika dan narkotika. Hal
ini dikarenakan obatnya hanya sedikit untuk narkotika hanya ada satu
jenis yakni codein, dan psikotropika ada empat jenis yakni piptal drop,
luminal, stesolid 5 mg dan 10 mg, yang penyimpanannya disatukan dengan
obat lainnya.
d. Pemakaian Barang
Obat-obat yang digunakan di
Apotek Tunas hanya obat-obat khusus untuk anak, jadi dalam pemakaian
tidak ada sistem khusus. Pemberian obat disertai dengan informasi
bagaimana aturan pakainya, cara penggunaan dan efek yang terjadi
sehingga pasien bisa mengetahui.
BAB IV
PEMBAHASAN
Pengadaan
obat dan alat kesehatan yang berada di Apotek Tunas untuk saat ini
berdasarkan kebutuhan dokter yang bersangkutan.
Proses pengadaan
barang dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu, dengan cara
pengecekan pada barang yang telah atau hampir habis. Pengecekan
dilakukan setiap hari oleh asisten apoteker. Barang yang telah atau
ha,pir habis dicatat pada buku defecta dan dipindahkan ke Surat Pesanan
(SP) yang kemudian dipesankan ke PBF. Biasanya pemesanan barang
dilakukan melalui telepon ataupun langsung kepada sales yang datang ke
apotek. Untuk pemesanan obat golongan narkotika dan obat golongan
psikotropika dilakukan dengan menggunakan Surat Pesanan khusus narkotika
dan spikotropika.
Penerimaan barang terlebih dahulu dilakukan
pengecekan, apakah sesuai dengan yang dipesankan atau tidak. Dicek pula
kondisi fisik dan expired date. Setelah itu, fraktur ditandatangani oleh
orang yang menerima barang disertai nama jelas, cap/stempel apotek.
Dalam pembayaran faktur, ada yang dibayar secara tunai dan ada juga yang
dibayar batas waktu yang telah ditentukan.
Penyimpanan di Apotek
Tunas tidak berdasarkan alfabetis dan farmakologinya. Tetapi disimpan
menurut sediaan farmasi dengan rapi dan baik. Disamping itu dalam
penyimpanan juga digunakan pola FIFO (first in first out) yaitu barang
yang datang lebih awam maka dikeluarkan lebih dulu, dan tiak ada
pemisahan antara obat narkotika dan obat psikotropika dengan obat yang
lainnya, dikarenakan jumlah obat narkotika dan psikotropika hanya
sedikit.
Pelayanan resep di Apotek Tunas prinsipnya sama dengan
apotek lainnya. Kelebihan Apotek Tunas dalam penyerahan resep adalah
dengan menggunakan medis elektronik (komputer). Setelah pasien diperiksa
oleh dokter, dokter langsung menulis resep pada komputer yang berada di
ruangnnya dan dikirimkan ke komputer yang berada di ruang peracikan.
Setelah resep diterima di komputer yang berada di ruang peracikan,
asisten apoteker (AA) memberi harga, kemudian mengerjakan resep, meracik
obat dan memberi etiket. Setelah selesai, dilakukan pengeekan terlebih
dahulu, apakah obat sesuai dengan resep atau tidak. Kemudian resep yang
telah dikerjakan diserahkan ke bagian administrasi untuk diserahkan ke
pasien. Dalam penyerahan obat harus ramah dan menerangkan informasi
tentang penggunaan, khasiat dan aturan pakai. Jika ada pasien yang
memerlukan copy resep, asisten apoteker memberikan copy resep tertulis.
Dan jika ada resep yang dibeli setengahnya ataupun obat yang dibutuhkan
tidak tersedia atau habis, maka asisten menuliskan copy resep. Resep
yang telah dikerjakan kemudian disalin pada buku yang memuat resep.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dilihat dari kegiatan
prakerin dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengelolaan
perbekalan farmasi di lapangan kerja yang bergerak dibidang kefarmasian
seperti apotek, meliputi: perencanaan atau pengadaan, pemesananm
penerimaan dan penyimpanan barang.
2. Prakerin di Apotek Tunas
menambah wawasan dan pengetahuan dibidang kefarmasian bagi siswa-siswi.
3.
Prakerin ini memberikan pengalaman bagi para siswa siswi dalam
menerapkan pelajaran yang didapat dari sekolah ke tempat lapangan kerja.
5.2 Saran
a. Saran untuk pihak apotek:
1. Penyimpanan
barang di Apotek Tunas sebaiknya ditata lebih rapi kembali agar
mempermudah dalam pengambilan.
2. Para siswa siswi lebih diterapkan
sistem pembelajaran dalam ruang lingkup lapangan kerja.
b. Saran
untuk pihak sekolah:
Pembelajaran dalam teori dan praktek dalam
bidang farmasi lebih ditingkatkan kembali, agar siswa siswi paham
mengenai pengelolaan apotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar